PSBB? Apa itu? Yok cari tahu.

Pemerintah Kota Dumai telah mengajukan proposal untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar bersama dengan 4 Kabupaten lainnya di Riau yaitu Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Bengkalis.

Apa itu PSBB? PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Pemberlakuan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

PSBB meliputi; Peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan seperti kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan Kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industry, ekspor dan impor, distribusi dan logistik.

Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, took atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis serta kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas dan energi, fasilitas pelayanan Kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan Kesehatan, tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Serta moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Jadi, apa yang harus kita lakukan? Duduk diam dirumah, melakukan aktivitas dirumah, bekerja dirumah, tetap patuhi protokol kesehatan jika harus tetap bekerja atau beraktivitas di luar ruangan, pakai masker jika keluar rumah dan jangan berkerumun.

Selasa 12 Mei 2020 lalu Menteri Kesehatan telah menyetujui usulan Gubernur Riau untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Dalam surat keputusan ini, kelima daerah wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

***

Wakjesss.. ooo wakjesss.. jadi sudah mulai ngerti lah ya PSBB ini, tetap tenang dan ikuti anjuran pemerintah. Tetap semangat, tetap dirumah dan sebarkan kebaikan, tingkatkan solidaritas dari lingkup kecil, berbagi antar tetangga, jangan jauh-jauh bersedekah, liat sekitar kita. Saatnya kita bersatu dan meningkatkan kesadaran akan kesehatan, jaga diri dan jaga keluarga.

Lalu muncul pertanyaan, kapan PSBB di Dumai? Sabar, nanti akan segera di update informasinya, yang terpenting adalah kita sebagai warga paham benar akan fungsi dari PSBB ini. Jangan menjadikan PSBB sebagai hal yang menakutkan, situasi sedang tidak baik dan pemerintah berusaha melindungi kita. Tentunya ada pengecualian pada situasi tertentu, intinya kita bersatu dulu, samakan persepsi, dan satukan langkah untuk melawan Covid-19.

Jika nanti PSBB di kota Dumai mulai diberlakukan, patuhi peraturan, ikuti instruksi pemerintah dan hargai petugas di lapangan. Mari bersama-sama kita bersatu untuk melawan Covid-19 guna menghentikan penyebaran virus ini. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, amin.

Unknown's avatar

Author: sepdum

The future is arriving faster than ever.

2 thoughts on “PSBB? Apa itu? Yok cari tahu.”

  1. Apakah PSBB hanya berlaku dikota dumai kota kita atau kita tidak boleh keluar kota misalnya ke pekanbaru atau kota besar lainya dan apakah boleh kita berkunjung ke rumah tetangga ni misalnya kita tinggal dipurnama lalu kepelintung, apakah boleh mohon penjelasannya supaya kami tidak salah persepsi terima kasih.

    Like

Leave a reply to Suti Cancel reply