Menindaklanjuti permasalahan penertiban para pelaku usaha di Jl. Sei Masang, pagi ini, Rabu (22/01) Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi penertiban lapak pedagang yang ada di sekitar Sei Masang dengan cara bongkar paksa. Setelah sebelumnya para pelaku usaha di beri surat teguran oleh Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan, surat No. 650/DTKKP-TK/285 tanggal 02/09 2013 dan surat No. 650/DTKKP-TK/321 tanggal 17 Oktober 2013 serta surat perintah bongkar (SPB) No. 650/DTKKP/377 tanggal 23 Desember 2013. Dengan adanya hasil pemantauan di lapangan tanggal 12/01 2014, para pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh DTKKP.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2003 tentang izin bangunan dan keputusan Walikota Dumai No. 16 tahun 2003 tentang petunjuk pelaksanaan pembongkaran dan penertiban ini. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Bambang Wardoyo dam juga didampingi oleh Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai.
Continue reading “Satpol PP Dumai Bongkar Paksa Lapak PKL di Sei Masang”

