Selasa (04/02), bertempat di Jl. Dock Yard Gg. Sukaramai Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Kota Dumai, Badan Karantina Pertanian melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai memusnahkan komoditi Bawang Bombay sebanyak 27.615 Kg dan Bawang Merah sebanyak 3.800 Kg. Komoditi ini dimusnahkan di dalam lubang berukuran 10×5 m dengan kedalaman 5 meter.
Kedua komoditi ini masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan Selinsing Dumai dan dibawa oleh Kapal Motor Rafida Jaya dan Kapal Motor Usaha Motor dari Malaysia pada 09 Januari 2014 lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah NKRI. Pemasukan komoditas ini dilarang karena Wilayah Kepulauan Riau bukan merupakan tempat pemasukan Umbi Lapis segar ke Wilayah Republik Indonesia. Keseluruhan Bawang ini tidak diketahui pemiliknya dan telah mengalami masa karantina, oleh karenanya harus dilakukan tindakan pemusnahan.







