Selasa (04/02), bertempat di Jl. Dock Yard Gg. Sukaramai Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Kota Dumai, Badan Karantina Pertanian melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai memusnahkan komoditi Bawang Bombay sebanyak 27.615 Kg dan Bawang Merah sebanyak 3.800 Kg. Komoditi ini dimusnahkan di dalam lubang berukuran 10×5 m dengan kedalaman 5 meter.
Kedua komoditi ini masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan Selinsing Dumai dan dibawa oleh Kapal Motor Rafida Jaya dan Kapal Motor Usaha Motor dari Malaysia pada 09 Januari 2014 lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah NKRI. Pemasukan komoditas ini dilarang karena Wilayah Kepulauan Riau bukan merupakan tempat pemasukan Umbi Lapis segar ke Wilayah Republik Indonesia. Keseluruhan Bawang ini tidak diketahui pemiliknya dan telah mengalami masa karantina, oleh karenanya harus dilakukan tindakan pemusnahan.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Ir. Banun Harpini, M.Sc, Kasubdit Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Lucky, Kepala Balai Karantina Kelas I Pekanbaru, Dwi Agus Sudaryanto, Plt. Kadisperindag Dumai, Zulkarnaen, MM, perwakilan dari Kodim 0303 dan Lanal Dumai, Kasat Reskrim Polresta Dumai, AKP. Wisnu Wibowo, Sat Pol Air, Bea Cukai serta instansi terkait dari unsur pusat dan daerah.
Wilayah Dumai merupakan wilayah yang termasuk zona rawan utama pemasukan media karantina pertanian secara ilegal. Secara geografis perairan di wilayah ini berbatasan langsung dengan negara Malaysia sehingga memunculkan banyak pelabuhan tikus atau pelabuhan ilegal.
Sepanjang tahun 2013, Badan Karantina Pertanian telah memusnahkan komoditas ilegal berupa bawang merah sebanyak 1.401.741 Kg, bawang putih sebanyak 4.738.488 kg dan bawang bombay sebanyak 480.580 Kg, dengan nilai ekonomi mencapai 141,9 Milyar rupiah. Pemusnahan tersebut dilakukan oleh 10 UPT Badan Karantina Pertanian yang terdapat di zona rawan utama.
Untuk mengurangi angka penyeludupan komoditas pertanian di zona rawan utama Badan Karantina Pertanian meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam hal tukar menukar data intelejen, meningkatkan frekuensi patroli bersama polisi perairan, meningkatkan sarana penunjang, penegakan hukum dan koordinasi secara intensif dengan beacukai serta kepolisian.**


One thought on “Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Musnahkan 30 Ton Bawang Ilegal Di Dumai”